Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat Diplomat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyampaikan permohonan dan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat pertimbangan teknis;
d. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menerbitkan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan kenaikan pangkat Diplomat kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda
