Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengusul kenaikan pangkat JFD terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada sekretariat jenderal; atau c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
Koreksi Anda