Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFD dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi untuk kenaikan jenjang jabatan. (2) Untuk dapat diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kementerian harus lulus pelatihan fungsional Diplomat. (3) Pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda