Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali jenjang JFD ahli pertama sampai dengan jenjang JFD ahli madya ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali jenjang JFD ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PNS dalam jenjang JFD ahli pertama dan jenjang JFD ahli muda.
Koreksi Anda