Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Dokumen konversi Angka Kredit dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF, oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat bertugas; atau
b. Kepala Perwakilan tempat Diplomat bertugas.
Koreksi Anda
