Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diplomat yang melaksanakan tugas rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit. (2) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit.
Koreksi Anda