Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2024 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Œ RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT A. Tabel Pangkat, golongan ruang, dan angka kredit Jabatan Fungsional Diplomat Jenjang Pangkat Golongan Ruang Koefisien Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG Ahli Utama Pembina Utama IV/e 50 200 - Pembina Utama Madya IV/d Ahli Madya Pembina Utama Muda IV/c 37.5 150 450 Pembina Tingkat I IV/b Pembina IV/a Ahli Muda Penata Tingkat I III/d 25 100 200 Penata III/c Ahli Pertama Penata Muda Tingkat I III/b 12.5 50 100 Penata Muda III/a B. Tabel Konversi Predikat Kinerja Tahunan/Periodik menjadi Angka Kredit Tahunan/Periodik Koefisien per tahun Predikat Kinerja Sangat Baik Baik Butuh Perbaikan Kurang Sangat Kurang 150 % 100 % 75 % 50 % 25 % Ahli Pertama 12,5 18,75 12,5 9,375 6,25 3,13 Ahli Muda 25 37,5 25 18,75 12,5 6,25 Ahli Madya 37,5 56,25 37,5 28,13 18,75 9,375 Ahli Utama 50 75 50 37,5 25 12,5 C. Formulir Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR : /B/KP/08/2023/20 Instansi: Masa Penilaian: PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Organisasi : 9 Instansi : KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat Predikat Persentase (Kolom 2 x Kolom 3) 1 2 3 4 Ditetapkan di: Pada tanggal: Pejabat Penilai Kinerja …………………………….. NIP. ………………………. Tembusan disampaikan kepada: 1. Jabatan Fungsional yang bersangkutan; 2. Ketatausahaan Unit Organisasi; 3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan 4. Pejabat lain yang dianggap perlu. D. Formulir Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR : /B/KP/08/2023/20 Instansi: Masa Penilaian: PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Organisasi : 9 Instansi : KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat Predikat Persentase (Kolom 2 x Kolom 3) 1 2 3 4 Ditetapkan di: Pada tanggal: Pejabat Penilai Kinerja …………………………….. NIP. ………………………. Tembusan disampaikan kepada: 1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional 2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*). *) coret yang tidak perlu. E. Formulir Akumulasi Angka Kredit AKUMULASI ANGKA KREDIT NOMOR: B/KP/08/2023/20 Instansi: Masa Penilaian: I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/ Tgl Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/ Golongan Ruang/ TMT : 7 Jabatan/ TMT : 8 Unit Organisasi : 9 Instansi : Kementerian Luar Negeri HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA KOEFISIEN PER TAHUN Angka Kredit yang didapat TAHUN PERIODIK (BULAN) PREDIKAT PERSENTASE (Kolom 2 x kolom 3) 1 2 3 4 5 6 JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH Ditetapkan di: Pada tanggal: Pejabat Penilai Kinerja NIP. Tembusan disampaikan kepada: 1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional 2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*). *) coret yang tidak perlu. F. Formulir Penetapan Angka Kredit PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR …………….. Instansi: Masa Penilaian: I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Organisasi : HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 1 AK Dasar yang diberikan 2 AK JF lama 3 AK Penyesuaian / Penyetaraan 4 AK Konversi 5 AK yang diperoleh dari peningkatan Pendidikan 6 AK Penugasan pada Perwakilan rawan atau berbahaya 7 AK Penugasan Khusus pada Misi Tertentu JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF Keterangan Pangkat Jenjang Jabatan Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/ jenjang Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI …………………. JENJANG ………….. PANGKAT/GOLONGAN RUANG …………… ASLI Penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di: Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang bersangkutan. pada tanggal: Pejabat Penilai Kinerja Tembusan disampaikan kepada: …………………………….. 1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional 2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*) NIP. ………………………. *) coret yang tidak perlu. **) dapat ditambahkan AK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RETNO L. P. MARSUDI
Koreksi Anda