Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak mengakibatkan perpindahan status kepegawaian ke instansi lain.
(2) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak mengakibatkan pemberhentian dari JFD.
(3) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d bersifat kolaboratif dan temporer.
Koreksi Anda
