Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan karier kepangkatan Diplomat yang rangkap jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda