Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diplomat dapat merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas pada Kementerian. (2) Tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas Diplomasi dan mengutamakan keahlian Diplomasi dalam pengisian jabatan. (3) Jabatan yang dapat dirangkap oleh Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kesamaan paling sedikit 3 (tiga) kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas dari kompetensi teknis JFD. (4) Jabatan di Kementerian yang dapat dirangkap Diplomat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda