Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) JFD merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang JFD dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi terdiri atas:
a. Diplomat ahli pertama;
b. Diplomat ahli muda;
c. Diplomat ahli madya; dan
d. Diplomat ahli utama.
(3) Jenjang, pangkat, golongan ruang, dan Angka Kredit untuk jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam tabel A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Diplomat diberikan Gelar Diplomatik Efektif.
(5) Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:
a. atase;
b. sekretaris ketiga;
c. sekretaris kedua;
d. sekretaris pertama;
e. counsellor;
f. minister counsellor;
g. minister; dan
h. duta besar.
(6) Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
