Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan Arsip Vital terdiri atas Pemulihan: a. fisik Arsip Vital; dan b. tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana. (2) Pemulihan Arsip Vital dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. stabilisasi dan Pelindungan Arsip Vital yang dievakuasi; b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan Pemulihan yang berkaitan dengan operasional Penyelamatan; c. penyimpanan kembali Arsip yang telah dibersihkan dan dikeringkan ke tempat yang bersih dengan suhu dan kelembaban yang sesuai; dan d. evaluasi yang meliputi tingkat keberhasilan Penyelamatan Arsip Vital dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda