Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Arsip Vital dilakukan terhadap Arsip Vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam. (2) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengevakuasi Arsip Vital yang terkena bencana; b. memindahkan ke tempat yang lebih aman; c. menyediakan ruang dan/atau tempat untuk melakukan tindakan Pemulihan Arsip Vital; d. mengidentifikasi jenis Arsip Vital yang mengalami kerusakan, jumlah, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital; e. memisahkan Arsip berdasarkan bentuk dan media Arsip Vital; dan f. menyediakan alat angkut Arsip Vital untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi.
Koreksi Anda