Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan pada penyimpanan: a. on site; dan b. off site. (2) Penyimpanan on site sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menempatkan Arsip Vital pada ruangan tertentu atau gedung di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (3) Penyimpanan off site sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menempatkan Arsip Vital pada gedung perkantoran di luar Kementerian dan Perwakilan. (4) Penyimpanan off site sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan cara: a. membangun/mengadakan sendiri Sentral Arsip Inaktif; dan b. menggunakan jasa Sentral Arsip Inaktif komersial.
Koreksi Anda