Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyimpanan Khusus (Vaulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b menggunakan peralatan Penyimpanan Khusus (Vaulting) sebagai berikut:
a. safe deposit box;
b. filing cabinet tahan api; dan
c. peralatan Penyimpanan Khusus (Vaulting) lainnya.
Koreksi Anda
