Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. Penduplikasian dan Pemencaran (dispersal); b. Penyimpanan Khusus (Vaulting); dan c. penyimpanan Arsip Vital.
Koreksi Anda