Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan untuk mengetahui jenis Arsip Vital yang ada pada masing-masing Unit Pengolah. (2) Jenis Arsip diidentifikasi sebagai Arsip Vital jika memenuhi kriteria sebagai berikut: a. prasyarat keberadaan Kementerian dan Perwakilan, yang tidak dapat digantikan dari aspek administrasi dan hukum; b. berisi informasi yang digunakan sebagai rekonstruksi bila terjadi bencana; c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; dan d. berkaitan dengan kebijakan strategis Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda