Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Arsip Vital Kementerian dan Perwakilan dapat diakses oleh:
a. pengguna internal; dan
b. pengguna eksternal.
(2) Akses terhadap Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
