Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam melaksanakan Program Arsip Vital terdiri atas: a. klasifikasi Arsip; b. jadwal retensi Arsip; c. filing cabinet; d. mini roll o’pack; e. safe deposit box; f. pocket file; g. folder; h. tunjuk silang; i. lembar guide/sekat; j. out indicator; k. Daftar Arsip Vital; l. ruang penyimpanan Arsip Vital yang menyatu dengan ruang Sentral Arsip Aktif; m. horizontal cabinet; n. penyimpanan Arsip Vital non kertas/media baru; o. label; dan p. sarana dan prasarana lain sesuai perkembangan kebutuhan Kementerian dan Perwakilan. (2) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda