Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Program Arsip Vital Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan secara berkesinambungan antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
