Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Program Arsip Vital Kementerian dan Perwakilan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pengolah Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan kewajiban Pencipta Arsip dalam menyelenggarakan Arsip Vital.
(2) Program Arsip Vital Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin tersedianya Arsip Vital dengan cepat, tepat, dan aman;
b. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital sebelum dan sesudah bencana;
c. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administasi Kementerian dan Perwakilan;
d. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber dari Arsip Vital; dan
e. meningkatkan kualitas pengelolaan Arsip Dinamis di Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
