SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Dukungan Strategis Pimpinan;
b. Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
c. Biro Perencanaan dan Organisasi;
d. Biro Sumber Daya Manusia;
e. Biro Keuangan; dan
f. Biro Umum.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri yang meliputi aspek hubungan dan politik luar negeri, isu dalam negeri, hubungan antar lembaga dan media, tata acara, keamanan, kerumahtanggaan, layanan administrasi, dan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi isu tematik dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
b. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi hubungan antarnegara dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
c. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media dan pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri;
d. pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri;
e. pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, tata acara, keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri;
f. koordinasi pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri lainnya;
g. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas; dan
h. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik;
b. Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara;
c. Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara;
d. Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi yang menyangkut isu tematik untuk mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut isu strategis di bidang politik, hukum, dan keamanan serta hak asasi manusia;
b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut isu strategis di bidang ekonomi pembangunan dan lingkungan hidup; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut isu di bidang sosial budaya.
Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik terdiri atas:
a. Subbagian Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
b. Subbagian Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
c. Subbagian Sosial Budaya; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi isu strategis di bidang politik, hukum, dan keamanan serta hak asasi manusia guna mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
(2) Subbagian Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi isu strategis di bidang ekonomi pembangunan dan lingkungan hidup guna mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
(3) Subbagian Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi isu strategis di bidang sosial budaya guna mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dalam pelaksanaan program Menteri dan Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Amerika Eropa dan organisasi intrakawasan; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi yang menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara terdiri atas:
a. Subbagian Asia Pasifik dan Afrika;
b. Subbagian Amerika Eropa dan Organisasi Intrakawasan;
c. Subbagian ASEAN; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit
organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Subbagian Amerika Eropa dan Organisasi Intrakawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Amerika Eropa dan organisasi intrakawasan.
(3) Subbagian ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri dalam hubungan dengan media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi Menteri dan Wakil Menteri guna mendukung kampanye media dan penguatan opini publik;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan perkembangan opini publik;
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri; dan
d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri serta
Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, dalam pelaksanaan keterangan pers, siaran pers, wawancara, dan hubungan kerja dengan media.
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara terdiri atas:
a. Subbagian Strategi Kampanye Media;
b. Subbagian Hubungan dan Kerja Sama Media;
c. Subbagian Diplomasi Digital; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Strategi Kampanye Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan materi Menteri dan Wakil Menteri guna mendukung kampanye media serta penyiapan bahan pemantauan, analisis media dan perkembangan opini publik.
(2) Subbagian Hubungan dan Kerja Sama Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungannya dengan media serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri, termasuk penyiapan pelaksanaan keterangan pers, siaran pers, dan wawancara bagi Menteri, Wakil Menteri, dan juru bicara Kementerian Luar Negeri.
(3) Subbagian Diplomasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk pelaksanaan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri dalam upaya pembentukan opini publik.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penerjemahan, serta pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri;
c. penyiapan koordinasi bahan substansi Menteri dan Wakil Menteri;
d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri; dan
e. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Sekretariat Menteri Luar Negeri;
b. Subbagian Sekretariat Wakil Menteri Luar Negeri;
c. Subbagian Korespondensi dan Monitoring Arahan Pimpinan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Sekretariat Menteri Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan kesekretariatan Menteri.
(2) Subbagian Sekretariat Wakil Menteri Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan kesekretariatan Wakil Menteri.
(3) Subbagian Korespondensi dan Monitoring Arahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan materi terkait urusan hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan, serta pengelolaan bahan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan, pelaksanaan urusan kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik negara, tata acara, keamanan, dan kerumahtanggaan bagi Menteri dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.