Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PERMEN Nomor 6 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.