Pasal 1
(1) Road Map Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2015-2019 sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) di atas berlaku sebagai panduan dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahun 2015-2019.