Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1) Tim Pengamat INDONESIA adalah Tim yang dibentuk melalui Peraturan PRESIDEN untuk bergabung dalam International Monitoring Team yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front.
(2) Pre-deployment training adalah Program pelatihan dan pembekalan bagi Tim Pengamat INDONESIA sebelum diberangkatkan ke lokasi penugasan di Filipina Selatan.
(3) International Monitoring Team adalah pengamat internasional yang terdiri dari unsur sipil maupun militer dari beberapa negara yang bertugas di Filipina Selatan, yang selanjutnya disebut IMT.
(4) Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.