Pasal 1
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.