Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPID harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas: a. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. salinan keputusan dalam jenjang jabatan terakhir; c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir; d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan.
Koreksi Anda