Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPID harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan dalam jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan.
Koreksi Anda
