Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a meliputi: a. JFPID ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama; b. JFPID ahli muda ke dalam jabatan administrator; c. JFPID ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; d. jabatan pengawas ke dalam JFPID ahli madya; atau e. jabatan pelaksana ke dalam JFPID ahli pertama atau JFPID ahli muda. (2) Pengangkatan dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi jabatan; b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dari jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPID yang akan diduduki. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
Koreksi Anda