Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a meliputi:
a. JFPID ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. JFPID ahli muda ke dalam jabatan administrator;
c. JFPID ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
d. jabatan pengawas ke dalam JFPID ahli madya; atau
e. jabatan pelaksana ke dalam JFPID ahli pertama atau JFPID ahli muda.
(2) Pengangkatan dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi jabatan;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dari jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPID yang akan diduduki.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
Koreksi Anda
