Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JFPID; atau b. promosi kenaikan jenjang JFPID. (2) Pangkat PNS Kementerian yang akan diangkat ke dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya. (3) Promosi ke dalam atau dari JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
Koreksi Anda