Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian yang telah diangkat dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PID ahli pertama.
Koreksi Anda