Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
PNS Kementerian yang telah diangkat dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PID ahli pertama.
Koreksi Anda
