Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf i.
Koreksi Anda
