Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau pelaksana.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perpindahan:
a. pejabat administrator ke dalam JFPID ahli madya;
b. pejabat pengawas ke dalam JFPID ahli muda;
c. pejabat pelaksana ke dalam JFPID ahli pertama;
d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke dalam JFPID ahli pertama;
e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke dalam JFPID ahli muda; dan
f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke dalam JFPID ahli madya.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Koreksi Anda
