Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau pelaksana. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perpindahan: a. pejabat administrator ke dalam JFPID ahli madya; b. pejabat pengawas ke dalam JFPID ahli muda; c. pejabat pelaksana ke dalam JFPID ahli pertama; d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke dalam JFPID ahli pertama; e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke dalam JFPID ahli muda; dan f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke dalam JFPID ahli madya. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Koreksi Anda