Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas JFPID yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di Kementerian. (2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui: a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFPID; dan b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFPID. (3) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Koreksi Anda