Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan pertama dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan pertama dalam JFPID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFPID; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan keputusan penetapan pengangkatan pertama dalam JFPID kepada: 1. PID yang bersangkutan; 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan; 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda