Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pengangkatan pertama dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan pertama dalam JFPID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFPID; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan pengangkatan pertama dalam JFPID kepada:
1. PID yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda
