Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFPID dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus mencantumkan nomenklatur JFPID dalam keputusan pengangkatan calon PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas jabatan fungsionalnya.
(2) Pengangkatan pertama dalam JFPID dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS Kementerian.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama dalam JFPID ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFPID dalam masa kerja calon PNS Kementerian.
Koreksi Anda
