Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi PID dilaksanakan secara kolaboratif oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan, Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF, Unit Organisasi yang membidangi sumber daya manusia, dan Unit Organisasi terkait lainnya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang PID.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk rancang bangun program pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata pelatihan yang ditetapkan dengan keputusan PyB.
Koreksi Anda
