Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian. (2) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode: a. klasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas; dan/ atau b. nonklasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. (3) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui jalur: a. coaching; b. mentoring; c. e-leaming; d. magang atau on the job learning; dan/atau e. pelatihan nonklasikal lainnya.
Koreksi Anda