Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian.
(2) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode:
a. klasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(3) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui jalur:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-leaming;
d. magang atau on the job learning; dan/atau
e. pelatihan nonklasikal lainnya.
Koreksi Anda
