Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi JFPID dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Koreksi Anda
