Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) PID wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi PID berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF.
(3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pembinaan lainnya bagi JFPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
