Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian yang menduduki JFPID harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi JFPID meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFPID. (4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kamus kompetensi teknis JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda