Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pemberhentian tunjangan JF bagi PID yang diberhentikan dari JFPID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
