Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pemberhentian dari JFPID karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar PID yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(3) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar PID yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPID kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPID sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPID;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPID;
f. PID sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPID kepada:
1. PID yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda
