Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian dari JFPID karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar PID yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar PID yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPID kepada PyB dan/atau PPK; c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPID sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPID; e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPID; f. PID sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPID kepada: 1. PID yang bersangkutan; 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan; 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda