Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f yaitu:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi PID kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPID yang diduduki.
(2) Pemberian kesempatan untuk memperbaiki kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti dan memeriksa daftar PID yang memiliki Predikat Kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan dan memberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal PID tidak dapat memperbaiki kinerjanya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal PID sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak memenuhi Standar Kompetensi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar PID yang akan diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
dan
e. dalam hal PID dapat memperbaiki kinerjanya dan memenuhi Standar Kompetensi, PID tidak diproses pemberhentian dari JFPID.
(3) Pemberian kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPID yang diduduki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memberikan surat pemberitahuan kepada PID yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPID yang diduduki;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi PID yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal PID yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPID yang diduduki, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi PID yang akan diberhentikan dari JFPID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
d. dalam hal PID dapat memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPID yang diduduki, PID tidak diproses pemberhentian dari JFPID.
Koreksi Anda
