Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PID diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dalam hal PID: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Koreksi Anda