Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang mengusulkan pemberhentian dari JFPID dan pengangkatan kembali ke dalam JFPID terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PID yang bertugas pada Unit Organisasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi PID yang bertugas pada sekretariat jenderal; atau c. Kepala Perwakilan bagi PID yang bertugas di Perwakilan.
Koreksi Anda