Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen konversi Angka Kredit, akumulasi Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi atau Kepala Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
Koreksi Anda