Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS Kementerian dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS Kementerian melaksanakan tugas dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran dan huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
