Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PID memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFPID, PID diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) PID yang bertugas di Perwakilan rawan dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(3) PID yang bertugas di Perwakilan berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(4) PID yang melaksanakan penugasan khusus pada misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan secara periodik sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau setelah PID diangkat pada jenjang setingkat lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan bagi PID dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Koreksi Anda
