Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan PID yaitu:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PID
ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PID ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk PID ahli madya.
(2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPID;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPID;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPID;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPID; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPID.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
