Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
Koreksi Anda
